Breaking News

APBN TEPAT GUNA, RAKYAT SEJAHTERA

Rakyat sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan sandang, papan, pangan dengan adanya lapangan pekerjaan dan kemudahan berwirausaha. Sedangkan yang dimaksud dengan APBN tepat guna adalah aliran pendapatan dan belanja negara dapat berjalan dengan efektif disertai dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan ke seluruh rakyat Indonesia.

Masalah APBN Indonesia yang sering dihadapi: korupsi, penggelapan pajak, pemanfaatan celah hukum, penetapan dan pelaksanaan RAPBD yang lamban. Permasalahan ini muncul karena kurangnya administrasi pengarsipan yang baik.

Administrasi pengarsipan yang baik dilakukan dengan 5 R (Rapi, Resik, Ringkas, Rawat dan Rajin) akan mempermudah dalam mendapatkan informasi dari  Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, hingga kondisi nyata per warga per daerah.

Dari segi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pengarsipan yang baik dapat menjaga standarisasi transaksi untuk memperoleh pendapatan dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya piutang tidak tertagih akibat masalah seperti sudah adanya penggunaan fasilitas hingga jasa sebelum kontrak perjanjian resmi ditanda tangani oleh kedua pihak, dimana masalah tersebut berlanjut hingga saat masa kontrak sudah selesai akan tetapi belum ada tanda tangan persetujuan kedua belah pihak yang berakibat piutang tidak dapat ditagih. Dan dari segi pengadaan penyediaan barang dan jasa yang dibutuhan oleh BUMN & BUMD dengan menjaga nilai yang menguntungkan kedua belah pihak (BUMN&BUMD dengan supplier) dalam pelelangan dan penunjukan langsung hingga pelaporan hasil nyata di akhir masa kontrak atau proyek.

Pengarsipan yang berjalan dengan baik di BUMN dan BUMD selain dapat mempermudah audit sebelum dan sesudah transaksi yang terjadi di lembaga tersebut, juga dapat memperbesar nilai dana pengembangan usaha yang dapat membuka banyak lapangan kerja juga meningkatkan nilai dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk warga per daerah di Indonesia yang memerlukan peningkatan kesejahteraan. CSR yang dapat dilakukan untuk membantu peningkatan kesejahteraan warga adalah dalam bentuk pelatihan usaha dan pemodalan dari pendirian hingga pengembangan usaha.

CSR juga berperan dalam membantu pendanaan pendidikan di luar akademis (keterampilan menjahit, komputer, bahasa asing, tata rias, tata boga dan lain-lain) bagi pelajar SD,SMP,SMU, Mahasiswa dan Umum (baik cacat tubuh, maupun usia lanjut) yang tidak mampu secara ekonomi. Peran penting dari CSR yang terakhir adalah membentuk yayasan untuk membantu warga yang cacat mental dan usia lanjut yang sudah dapat dikatakan tidak dapat bekerja, dimana yayasan ini juga akan terbantu oleh warga yang telah sukses karena dibina dalam CSR di bidang usaha dan pendidikan.  

Dan dari segi warga negara yang mampu bekerja / usaha (kondisi sehat mental dan fisik) namun belum bekerja perlu diinformasikan oleh ketua RT hingga kepala kelurahan /desa untuk dibantu ke departemen sosial tenaga kerja agar dapat memiliki pekerjaan atau permodalan berdasarkan kemampuan yang dimiliki per warga. Dapat dilihat dari grup di media sosial seperti Facebook yang terdapat grup pencari lowongan kerja dimana banyak dari grup tipe tersebut memiliki anggota lebih dari 50.000 orang. Namun banyak dari mereka malah mengalami kesulitan keuangan karena terlalu banyak pengeluaran akibat biaya pengadaan dokumen surat lamaran dan cv yang dicetak serta fotokopi dokumen pelengkap lainnya ke perusahaan-perusahaan dan juga biaya transportasi ke pameran kerja dan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan. Dan kondisi bangkrut akibat lamaran kerja  merupakan salah satu timbulnya banyak kegiatan kriminalitas.

Sedangkan dokumen para pelamar kerja banyak yang dibuang karena tidak memenuhi persyaratan dan dapat juga dari pihak HRD lebih ringan membuka lamaran online yang dapat disaring berdasarkan jenjang pendidikan, usia pengalaman, prestasi dan daerah. Untuk itu, diperlukan pelatihan per kelurahan serta pengarsipan secara online kondisi warga yang sudah bekerja/belum bekerja, hingga kesehatan dengan dibantu pendataan sebulan sekali oleh Kepala RW dari data yang didapat oleh kunjungan ketua RT ke warga daerahnya.

Dari pembahasan pengarsipan tentang BUMN, BUMD hingga kondisi warga per daerah (belum termasuk infrastruktur), dapat terlihat pentingnya pengarsipan baik secara online maupun offline. Agar APBN dapat “Tepat Guna” dapat “dipercaya” diperlukan “informasi data yang akurat”. Informasi tersebut didapat dengan “pendataan rutin” yang disertai “Pengarsipan” yang baik untuk mempermudah pencarian data berdasarkan kebutuhan secara online dan offline. Seperti informasi tentang warga, maka pencarian data dapat disaring berdasarkan usia, pekerjaan, pendidikan, agama, tempat tinggal (Per kelurahan, kota, provinsi), usaha, tingkat ekonomi. Karena tanpa informasi data yang akurat, sering infrastruktur hingga pengadaan lain tidak tepat sasaran.

APBN tepat guna untuk rakyat sejahtera dengan menerapkan sistim kinerja terbaik dan membuka lapangan kerja agar kebutuhan sandang, papan, pangan dapat tercukupi setiap warga negara Indonesia. Bantuan tepat guna untuk membantu kehidupan warga yang tidak mampu bekerja karena cacat, dan telah lanjut usia dalam kondisi miskin (tanpa sanak saudara dan atau jauh dari keluarga). 

#SadarAPBN  #KemenkeuTerpercaya

LAMPIRAN
Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang “KEARSIPAN” yang merupakan penyesuaian dari Undang – Undang No. 7 Tahun 1971.