APBN TEPAT GUNA, RAKYAT SEJAHTERA
Rakyat sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan sandang, papan, pangan
dengan adanya lapangan pekerjaan dan kemudahan berwirausaha. Sedangkan yang
dimaksud dengan APBN tepat guna adalah aliran pendapatan dan belanja negara
dapat berjalan dengan efektif disertai dengan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan ke seluruh rakyat Indonesia.
Masalah APBN Indonesia yang sering dihadapi: korupsi, penggelapan pajak, pemanfaatan
celah hukum, penetapan dan pelaksanaan RAPBD yang lamban. Permasalahan ini
muncul karena kurangnya administrasi pengarsipan yang baik.
Administrasi pengarsipan yang baik dilakukan dengan 5 R (Rapi, Resik,
Ringkas, Rawat dan Rajin) akan mempermudah dalam mendapatkan informasi dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, hingga kondisi nyata per warga per daerah.
Dari segi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pengarsipan
yang baik dapat menjaga standarisasi transaksi untuk memperoleh pendapatan dapat
terlaksana dengan baik tanpa adanya piutang tidak tertagih akibat masalah
seperti sudah adanya penggunaan fasilitas hingga jasa sebelum kontrak
perjanjian resmi ditanda tangani oleh kedua pihak, dimana masalah tersebut
berlanjut hingga saat masa kontrak sudah selesai akan tetapi belum ada tanda
tangan persetujuan kedua belah pihak yang berakibat piutang tidak dapat
ditagih. Dan dari segi pengadaan penyediaan barang dan jasa yang dibutuhan oleh
BUMN & BUMD dengan menjaga nilai yang menguntungkan kedua belah pihak
(BUMN&BUMD dengan supplier) dalam pelelangan dan penunjukan langsung hingga
pelaporan hasil nyata di akhir masa kontrak atau proyek.
Pengarsipan yang berjalan dengan baik di BUMN dan BUMD selain dapat
mempermudah audit sebelum dan sesudah transaksi yang terjadi di lembaga
tersebut, juga dapat memperbesar nilai dana pengembangan usaha yang dapat
membuka banyak lapangan kerja juga meningkatkan nilai dana CSR (Corporate
Social Responsibility) untuk warga per daerah di Indonesia yang memerlukan peningkatan
kesejahteraan. CSR yang dapat dilakukan untuk membantu peningkatan kesejahteraan
warga adalah dalam bentuk pelatihan usaha dan pemodalan dari pendirian hingga
pengembangan usaha.
CSR juga berperan dalam membantu pendanaan pendidikan di luar akademis (keterampilan
menjahit, komputer, bahasa asing, tata rias, tata boga dan lain-lain) bagi
pelajar SD,SMP,SMU, Mahasiswa dan Umum (baik cacat tubuh, maupun usia lanjut) yang
tidak mampu secara ekonomi. Peran penting dari CSR yang terakhir adalah
membentuk yayasan untuk membantu warga yang cacat mental dan usia lanjut yang
sudah dapat dikatakan tidak dapat bekerja, dimana yayasan ini juga akan
terbantu oleh warga yang telah sukses karena dibina dalam CSR di bidang usaha
dan pendidikan.
Dan dari segi warga negara yang mampu bekerja / usaha (kondisi sehat
mental dan fisik) namun belum bekerja perlu diinformasikan oleh ketua RT hingga
kepala kelurahan /desa untuk dibantu ke departemen sosial tenaga kerja agar
dapat memiliki pekerjaan atau permodalan berdasarkan kemampuan yang dimiliki
per warga. Dapat dilihat dari grup di media sosial seperti Facebook yang
terdapat grup pencari lowongan kerja dimana banyak dari grup tipe tersebut
memiliki anggota lebih dari 50.000 orang. Namun banyak dari mereka malah
mengalami kesulitan keuangan karena terlalu banyak pengeluaran akibat biaya
pengadaan dokumen surat lamaran dan cv yang dicetak serta fotokopi dokumen
pelengkap lainnya ke perusahaan-perusahaan dan juga biaya transportasi ke
pameran kerja dan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan. Dan kondisi
bangkrut akibat lamaran kerja merupakan
salah satu timbulnya banyak kegiatan kriminalitas.
Sedangkan dokumen para pelamar kerja banyak yang dibuang karena tidak
memenuhi persyaratan dan dapat juga dari pihak HRD lebih ringan membuka lamaran
online yang dapat disaring berdasarkan jenjang pendidikan, usia pengalaman,
prestasi dan daerah. Untuk itu, diperlukan pelatihan per kelurahan serta
pengarsipan secara online kondisi warga yang sudah bekerja/belum bekerja,
hingga kesehatan dengan dibantu pendataan sebulan sekali oleh Kepala RW dari
data yang didapat oleh kunjungan ketua RT ke warga daerahnya.
Dari pembahasan pengarsipan tentang BUMN, BUMD hingga kondisi warga per
daerah (belum termasuk infrastruktur), dapat terlihat pentingnya pengarsipan
baik secara online maupun offline. Agar APBN dapat “Tepat Guna” dapat “dipercaya”
diperlukan “informasi data yang akurat”.
Informasi tersebut didapat dengan “pendataan
rutin” yang disertai “Pengarsipan”
yang baik untuk mempermudah pencarian data berdasarkan kebutuhan secara online
dan offline. Seperti informasi tentang warga, maka pencarian data dapat
disaring berdasarkan usia, pekerjaan, pendidikan, agama, tempat tinggal (Per
kelurahan, kota, provinsi), usaha, tingkat ekonomi. Karena tanpa informasi data
yang akurat, sering infrastruktur hingga pengadaan lain tidak tepat sasaran.
APBN tepat guna untuk rakyat sejahtera dengan menerapkan sistim kinerja
terbaik dan membuka lapangan kerja agar kebutuhan sandang, papan, pangan dapat
tercukupi setiap warga negara Indonesia. Bantuan tepat guna untuk membantu
kehidupan warga yang tidak mampu bekerja karena cacat, dan telah lanjut usia
dalam kondisi miskin (tanpa sanak saudara dan atau jauh dari keluarga).
#SadarAPBN #KemenkeuTerpercaya
LAMPIRAN
Undang – Undang
No. 43 Tahun 2009 Tentang “KEARSIPAN” yang merupakan penyesuaian dari Undang –
Undang No. 7 Tahun 1971.