Breaking News

ANTISIPASI KRISIS AIR BERSIH KOTA DAN KABUPATEN SEMARANG

ANTISIPASI KRISIS AIR BERSIH KOTA DAN KABUPATEN SEMARANG

Salah satu kebutuhan akan kesehatan lingkungan adalah masalah tersedianya air bersih yang selalu cukup di sepanjang tahun. Permasalahan timbulnya krisis air bersih yang terjadi di kabupaten dan kota semarang adalah akibat :
  1. Pertambahan jumlah penduduk kabupaten Semarang yang makin meningkat menyebabkan makin meningkatnya jumlah permintaan akan penggunaan air.
  2. Kebiasaan buruk dilakukan kebanyakan penduduk baik dari maupun dari luar Semarang adalah sering buang sampah sembarangan yang menyebabkan banjir, kerusakan tanah dan air tanah. Dan itu belum ditambah dengan adanya pembuangan limbah beracun langsung ke sungai, dan danau oleh perorangan ataupun perusahaan dengan diam-diam.
  3. Kurangnya pengendalian akan penggunaan pompa air jet pum baik dari jumlah pengguna maupun tingkat kedalaman.
  4. Kurangnya pendidikan dan kesadaran akan budaya  menghemat air bersih dari keluarga, dan institusi pendidikan.
  5. Peralihan lahan hutan  menjadi lahan pemukiman dan lahan industri yang mengurangi daerah serapan air, dan dampak dari penggunaan paku bumi yang merusak struktur penampung air tanah alamiah dibawah permukaan tanah sehingga air tanah tercemar.
  6. Bencana alam (seperti gempa bumi,  banjir rob dan banjir dari hulu) yang dapat menyebabkan kerusakan struktur penampung air tanah alamiah dan buatan manusia.
  7. Musim kemarau panjang penyebab kekeringan di beberapa wilayah yang tergantung hujan.

Untuk mengatasi masalah diatas perlu dilakukan tindakan oleh pemerintah dan lembaga sosial masyarakat (salah satunya 100RCSemarang.org  ) seperti dibawah ini :
  1. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya peraturan agar setiap bangunan wajib menggunakan  air bersih perpipaan milik PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) terutama di perkotaan, komplek perumahan, kawasan industri dan perkantoran.
  2. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya peraturan larangan pengeprasan bukit, dan peraturan penetapan kawasan khusus lahan serapan air.
  3. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya peraturan bahwa tiap bangunan di perkotaan, komplek perumahan ( juga berlaku untuk bangunan tempat tinggal dengan luas diatas 100 m² di kawasan tersendiri), kawasan taman wisata kawasan industri, dan perkantoran wajib mempunyai sumur resapan dan tangki penyimpanan air hujan. Khusus untuk perumahan warga kurang mampu, agar pembiayaan ditanggung oleh pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dalam hal pembuatan sumur resapan dan tangki penyimpanan air hujan.
  4. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya peraturan penetapan lahan Situ di kota dan kabupaten Semarang. Pembuatan lahan “Situ” dengan konsep Aquaponic dimana situ diisi ikan dengan tanaman daun teratai untuk mencegah meningkatnya penguapan. “Situ” juga dikelilingi tanaman buah-buahan dan obat-obatan yang mempunyai potensi dapat menyimpan air. Bagi yang berkunjung kesana dikenai tarif sebagai tambahan dana perawatan “Situ”.
  5. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya peraturan penetapan wilayah untuk penanaman pohon yang banyak menyimpan air, yang salah satunya adalah pohon bambu. Dimana pohon bambu yang ditanam juga dapat menjadi potensi penambah penghasilan bagi penduduk sekitar.
  6. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya pembuatan tangki penyimpanan oleh pemerintah daerah dan disertai warung air bersih layak minum di daerah-daerah kabupaten yang belum terjangkau fasilitas air perpipaan PDAM.
  7. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya pembuatan kamar mandi, wc dan tempat cuci pakaian umum oleh pemerintah daerah disertai sumur daur ulang limbah. Perbaikan struktur kamar mandi, wc dan tempat cuci pakaian umum merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan kebersihan menjadi tanggung jawab warga sekitar. Kamar mandi, wc dan tempat cuci pakaian umum untuk mencegah terjadinya pencemaran di sungai dan tempat penampung alami air tanah di bawah permukaan tanah. Untuk pompa yang digunakan dapat pompa air bertenaga surya dan juga disertai pompa air tangan.
  8. Gerakan dari pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dari mengajak, membuat peraturan dan mengawasi berjalannya peran serta masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Lurah, dan Kepala Camat dalam menginformasi struktur-struktur publik yang rusak dan beresiko terjadi pencemaran air tanah, air sungai, air Situ, air danau, sumur resapan, dan tangki penyimpanan air ( tangki penyimpanan air dapat dipasang diatas permukaan tanah dan juga di dalam tanah. Para pemberi informasi dapat turut berperan serta dalam lembaga sosial masyarakat seperti 100RCSemarang.org yang sudah memiliki fasilitas publikasi online dan tenaga terampil.


Setelah solusi diatas perlu dilakukan pendidikan budaya yang harus dilakukan  perorangan :
  1. Usahakan mandi menggunakan pancuran karena lebih hemat air dibanding menggunakan gayung.
  2. Tutup keran air jika tidak digunakan.
  3. Gunakanlah mesin cuci jika pakaian yang akan dicuci sangat banyak.
  4. Lebih baik mencuci kendaraan pribadi dengan lap dan ember.
  5. Menanam tanaman penyimpan air yang salah satu adalah bambu di halaman rumah dan taman-taman di perumahan.
  6. Pendidikan pentingnya membuat rencana anggaran keluarga dan perorangan dimana salah satunya terdapat anggaran pengeluaran penggunaan air perpipaan milik PDAM.
  7. Pendidikan murid sekolah (SD,SMP, SMU, STM) dan mahasiswa serta orang tua dengan kegiatan membuat sumur resapan, lubang biopori, tangki penyimpanan air, kolam aquaponic serta aktifitas latihan bertahan hidup dengan air terbatas. Aktifitas tersebut dilakukan per 3 bulan selain untuk melatih seseorang menjadi terbiasa menghemat air juga melatih kebersamaan dan gotong-royong.
  8. Pendidikan pentingnya menggunakan air perpipaan milik PDAM agar budaya hemat air dapat berjalan dikarenakan pola pikir jika hemat dalam penggunaan air, maka hemat biaya pemakaian air bersih PDAM.

Solusi diatas merupakan usulan dalam mengatasi dan antisipasi krisis air bersih yang terjadi di wilayah kabupaten dan kota Semarang. Namun jika dilaksanakan perlu dipantau dan dibuatkan forum online (website, aplikasi android, aplikasi IOS, aplikasi windows) yang mempermudah pelaporan yang berjarak jauh guna menghemat waktu.

Sumber bahan-bahan pendukung :
  1. www.100RCSemarang.org
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.